Indra Kenz Berpose di Depan Mobil Mewah.
Sumber :
  • Istimewa/Instagram Indra Kenz

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum IK Buka Suara Soal Tuntutan

Senin, 14 November 2022 - 19:11 WIB

Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) divonis 10 tahun penjara. Hal itu lantaran, Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis itu disampaikan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk pada saat persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Hakim juga memvonis Indra Kenz membayar denda sebesar Rp5 Miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan

Foto Indra Kenz di antara Dua Mobil Mewah

Untuk diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Maka dari itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut, dia telah merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar.

Namun sebelum Indra Kenz divonis hakim, tim kuasa hukum IK buka suara di media sosial Instagram milik Indra Kenz pada tanggal 1 November 2022, dalam bentuk teks dan mengunggah konten video serta foto.

Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang

Diunggahan tersebut, tertulis soal pendapat kuasa hukum Indra Kenz terkait kasusnya. 

"Menurut kami, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 Bulan, merupakan tuntutan yang ngawur dan tidak masuk akal. IK diduga merugikan 144 orang tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yang merugikan 270 juta penduduk negara kita," tulisnya di akun media sosial instagram milik Indra Kenz, seperti yang dikutip tvonenews.com, Senin (14/11/2022).

Tak sampai situ saja, pihaknya juga mengungkapkan bahwa harta, aset  Indra Kenz yang berhubungan dengan Binomo maupun tidak berhubungan sudah disita keseluruhan dan akan diberikan kepada 144 orang sebagai penganti kerugian. 

"IK bukan pemilik Binomo, IK hanyalah satu dari sekian banyak orang yang membuat konten Binomo dan menguploadnya di sosial media. Kerugian yang dialami 144 orang tersebut merupakan tanggung jawab mereka dengan pihak Binomo, bukan kepada IK," tulisnya kembali.

Selanjutnya pihaknya juga mengungkapkan, bahwa dalam persidangan juga tidak terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Seluruh transaksi keuangan Indra Kenz (IK) sudah diaudit dan tidak terbukti ada aliran dana sebesar 70 % dari kerugian korban seperti yg dituduhkan kepada IK. IK bukan koruptor, bukan mafia, bukan penjahat. IK hanya seorang anak muda yg melihat adanya peluang bisnis pada dunia internet digital modern dengan memamfaatkan platform youtube," tulis pihak IK.

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan, bahwa Youtube, internet dan Affiliasi adalah hal yang umum di era digital sekarang. Kemudian, dikatakan dengan tulisan, IK tidak pernah menyangka membuat konten di youtube bisa berpotensi melanggar hukum hingga membuatnya harus mendapatkan tuntutan hukuman yang begitu berat dan di luar akal sehat.

"Kami berharap sidang putusan 14 November nanti, client kami bisa mendapatkan putusan yang seadil - adilnya tanpa adanya keberpihakan. Jika IK akhirnya terbukti bersalah, berikanlah hukuman yg pantas dan seadil-adilnya. Mohon doa dan dukungan dari rekan - rekan sekalian, terima kasih," tulis pihak IK mengakhiri. 

Selain itu, dari pantauan tvonenews.com, di instagram IK juga mengunggah video Budi Setiawan, yang sedang mengiklankan Binomo. Bahkan, di unggahan tersebut juga, pihaknya memberikan contoh youtuber yang membuat konten Binomo di YouTube, sejak Binomo viral di tahun 2019.

"IK mulai mengupload konten Binomo pada akhir tahun 2019, pada saat ini Binomo sangat viral dan iklannya sering muncul di mana-mana. Salah satunya iklan paling viral adalah Budi Setiawan dengan tagline jutaan orang tidak menyadari anda bisa menghasilkan 1000$ per hari," tulis pihak IK. 

Bahkan, pihaknya juga menyebutkan, karena Binomo sangat viral pada saat itu, ratusan yutuber pun akhirnya membuat konten Binomo, IK adalah salah satu dari sekian banyak youtuber yang membuat konten tentang Binomo," tulisnya. (ebs/aag).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral