Sumber :
- Humas BNN
BNN RI dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkotika
Senin, 7 November 2022 - 18:14 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(chm)