news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RI..
Sumber :
  • Humas BNN

BNN RI dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Narkotika

BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus Clandestine Laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.
Senin, 7 November 2022 - 18:14 WIB
Reporter:
Editor :

R dan H menggunakan mobil pick up berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51.975 gram yang disamarkan dengan buah jeruk, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti pick up tersebut. 

Berdasarkan pengakuan AP, sabu yang berasal dari Selat Malaka Pelabuhan Rupat, Pekanbaru, Riau, ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Cikopo, Purwakarta. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan MA dan MJ di Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 unit mobil.

7. LKN 44 - Clandestine Laboratorium
Pada Selasa (25/10), petugas menggrebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H dengan barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika. 

Berdasarkan pengakuan I, dalam sehari Ia mampu memproduksi sebanyak 300 butir ekstasi. Diketahui bahwa clandestine lab ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia - Dumai - Bengkalis - Pekanbaru.

8. LKN 49 - 26,4 KG Sabu
Pada Kamis (3/11), petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, masing-masing berinisial Z alias J, MJ alias A, dan AP, di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. 

Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26.423,9 gram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas. Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Selain menyita narkotika, petugas juga menyita 3 unit mobil.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(chm)
 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral