- Antara
Komisi VIII DPR Harap Revisi UU Zakat Masuk Prolegnas
Makassar - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengharapkan revisi UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Badan Legislasi Komisi VIII DPR RI telah melakukan usulan terhadap revisi UU 23/2011 agar masuk dalam prolegnas. Hal ini karena seiring adanya peran ganda oleh Baznas, yakni Baznas selain regulator, juga sekaligus operator," katanya melalui keterangannya di Makassar, Sulsel, Kamis.
Pentingnya pemisahan peran ganda, menurut dia, untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam berbagai kebijakan.
"Ini harus terpisah, untuk meminimalisir conflict of interest di kemudian hari," ujar Kahfi di hadapan 195 Laznas dan 119 peserta kegiatan CEO OPZ Forum di Jakarta.
Bukan hanya persoalan konflik kepentingan, UU 23/2011 akan memicu dampak kriminalitas bagi lembaga zakat baik tingkat wilayah maupun kabupaten dan kota di Indonesia.
"Pada UU 23/2011 ini ada potensi kriminalisasi bagi lembaga yang tidak memiliki izin dan dibatasinya jumlah Laznas di provinsi dan Laznas di kabupaten/kota. Hal ini memarjinalkan peran masyarakat dengan menciptakan aturan main yang tidak sama dan penuh kepentingan," urainya.
Selanjutnya, kata Kahfi, penting untuk menelaah kembali UU Zakat ini. Ia juga berharap agar peran organisasi pengelola zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.