news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK amankan dokumen dari ruang hakim agung dan sekretaris MA.
Sumber :
  • Antara

KPK Amankan Dokumen Putusan dari Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA

KPK amankan bukti berupa dokumen terkait putusan usai penggeledahan di ruang hakim agung dan sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (1/11)
Rabu, 2 November 2022 - 12:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa dokumen terkait putusan usai penggeledahan di ruang hakim agung dan sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (1/11).

"Selasa, tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa ruangan di Gedung MA RI. Ruangan yang dimaksud di antaranya adalah ruang kerja sekretaris MA dan ruang hakim agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan dokumen putusan yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

Ali mengatakan terhadap bukti itu akan dianalisis dan segera disita untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi dan para tersangka.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara tersangka selaku pemberi suap ialah dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya terdapat laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di PN Semarang. Perkara tersebut diajukan HT dan IDKS, dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Selanjutnya, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator dengan majelis hakim. YP dan ES berharap nantinya pegawai kepaniteraan MA itu bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan mereka.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral