Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara/Fathur Rochman

MK: Menteri Mau Nyapres Cukup Izin Presiden, Tak Perlu Lepas Jabatan

Selasa, 1 November 2022 - 14:17 WIB

Kategori pertama: Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung Mahkamah Agung.

Kategori dua: Ketua, wakil ketua dan hakim semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.

Kategori tiga: Ketua, wakil ketua dan anggota MK.

Kategori empat: Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kategori lima: Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial (KY).

Kategori enam: Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kategori tujuh: Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri yang menjabat sebagai duta besar luar biasa dan punya kuasa penuh.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral