- Dok. Demokrat
Didi Irawadi: Jika Terbukti Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Pantas Diberi Hukuman Paling Berat
Jakarta - Anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, meminta pelaku kejahatan narkoba dihukum seberat-beratnya, termasuk kasus narkoba yang tengah menjerat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa.
"Para penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim juga pengacara menjaga moral & marwah hukum dalam kasus ini. Sebab kita sudah sering mendengar segala cara akan digunakan oleh pelaku pidana narkoba tingkat tinggi, agar bisa lepas dari ancaman jeratan hukum, apalagi ancaman pidana mati telah menanti," Ungkap Didi Irawadi.
Jika terbukti, lanjut Didi, saudara Irjend Polisi Teddy Minahasa sebagai pelaku kejahatan besar ini, maka sedikitpun tidak ada alasan dihukum ringan. Hukuman terberat harus dijatuhkan, apalagi dalam posisi sebagai petinggi perwira polisi. Dan jika benar dia aktor utama extra ordinary crime ini, maka sungguh bejat dia, karena telah mempermalukan harkat & kehormatan polisi di negeri tercinta Indonesia.
Didi menambahkan, banyaknya akibat yang ditimbulkan dari kejahatan narkoba, menjadi sebuah ancaman serius. Bahkan, ia meminta masyarakat mengawal kasus terkait narkoba.
"Kejahatan narkotika yang merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa dan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional sehingga dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak kehidupan suatu bangsa. Mari masyarakat & civil society ikut mengawal kasus ini, berikan tekanan agar hukum & moral dijaga benar2 marwahnya," tambahnya.
Didi menambahkan, ancaman bahaya narkotika di Indonesia, salah satunya adalah daya rusak. Dimana daya rusak akibat dari narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena dapat merusak otak dan tidak ada jaminan sembuh.
Berdasarkan Penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya, jumlah penduduk pemakai narkoba tahun 2019 sebanyak 4,5 juta jiwa penduduk Indonesia, dengan rentan umur 15 sampai dengan 64 tahun.Bahkan ada yg mensinyalir lebih dari jumlah itu, diyakini antara 5 hingga 6 juta jiwa pemakai narkoba di negeri ini.