- ANTARA
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
(Bambang Tri Mulyono yang menggugat dugaan ijazah palsu presiden Jokowi, pernah mendekam di penjara selama 3 tahun. Sumber: ist)
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Bantahan Pihak UGM
Sebelumnya, soal isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rektor UGM (Universitas Gadjah Mada) Prof. Ova Emilia meyakini ijazah S1 Presiden Jokowi asli.