- Tim tvOne/Rika Pangesti
Tak Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024, Enam Partai Sakit Hati: Kami Dizalimi
Dia menuturkan, syarat formil memutuskan ketidaklolosan partai itu adalah berita acara . Seharusnya, kata Bonny, Bawaslu RI menegur KPU RI.
"Tapi tidak, sehingga disana menutup kesempatan kami untuk memperjuangkan hak kami secara konstitusi dan konstituen," tegasnya.
Dia menegaskan, 6 partai itu pun kemudian menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Jelas ke PTUN dan mahkamah agung tetapi terbukti mereka (Hakim) nanya, mana pernyataan anda,karena itu ditandatangani bukan sama ketua KPU ini cuci tangan namanya," pungkasnya.
Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu RI :
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Pelita
3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Bhineka Indonesia
6. Partai Kongres
7. Partai Pandu Bangsa
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu bangsa
10. Partai Pandai
11. Partai Perkasa
12. Partai Masyumi
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Reformasi
15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Tidak menggugat)
(rpi/ebs)