- ANTARA
Nyoman Adhi Resmi Jadi Anggota BPK Menggantikan Bahrullah Akbar
Jakarta - DPR RI menerima laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2021-2026 terpilih yakni Nyoman Adhi Suryadnyana.
“Perkenan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat. Apakah laporan uji kelayakan tersebut dapat disetujui? Terima kasih,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Setelah mengetuk palu satu kali, Sufmi kemudian mempersilakan calon anggota BPK terpilih Nyoman Adhi untuk berfoto bersama dirinya.
Dalam laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPR RI Komisi XI telah melakukan serangkaian proses dan kegiatan dalam rangka pemilihan calon anggota BPK RI.
“Pertama membuka pendaftaran calon anggota BPK RI dengan membuat pengumuman di media massa pada tanggal 31 Mei hingga 2 Juni 2012,” ujar Dolfie.
Kemudian pada 24 Juni 2021 rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan untuk mengumumkan 16 orang calon anggota BPK ke media massa untuk memperoleh tanggapan dan pendapat publik.
“Komisi XI meminta pendapat Mahkamah Agung terkait proses pemilihan calon anggota BPK RI dan Mahkamah Agung telah menyampaikan jawaban ke Komisi XI DPR RI,” ujar dia.
Tahapan selanjutnya pada 8-9 September Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada 15 calon anggota BPK RI dikarenakan satu orang telah mengundurkan diri.
Proses pemilihan pun diakhiri dengan pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada 9 September 2021 pukul 19.30 WIB dengan mekanisme suara terbanyak.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 calon anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” jelas Dolfie.
Adapun penetapan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK untuk menggantikan menggantikan satu orang anggota BPK RI yakni Bahrullah Akbar yang masa jabatannya akan berakhir pada 29 Oktober 2021. (ant/ito)