Gedung Balai Kota Jakarta..
Sumber :
  • biroumum.jakarta.go.id

Jadwal Pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Perlu Digodok Kembali Bersama Presiden Joko Widodo

Jumat, 7 Oktober 2022 - 15:22 WIB

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengaku belum mengetahui jadwal pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Benni mengatakan kepada media bahwa pihak Kemendagri telah mengusulkan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namun tiga nama yang diusulkan tidak memiliki penambahan, sama dengan tiga nama yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, untuk pelantikan Pj Gubernur, Benni mengatakan perlu menunggu Surat Keputusan (SK). Sehingga tidak dapat dipastikan apakah langsung dilantik usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya menanggalkan jabatannya atau masih harus menunggu.

“Ya, nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya, karena akhir masa jabatan Pak Gub dan Wagub kan 16 Oktober. Nah, idealnya kan di hari akhir masa jabatan itu. Tapi, kita lihat SK-nya nanti, kalau memang memungkinkan Pj dilantik di hari yang sama atau sehari setelah itu,” jelasnya saat dihubungi media, Jumat (7/10/2022).

Namun Benni memastikan meskipun Pj Gubernur belum dilantik setelah Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria melepas jabatannya, pekerjaan tidak akan digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal ini disinyalir berdasarkan Undang-Undang yang mengatur Sekda hanya melaksanakan tugas Kepala Daerah sehari-hari.

“Dia tidak naik (Sekda). Sesuai UU, Sekda itu melaksanakan tugas. Selama Pj belum dilantik, Sekda itu melaksanakan tugas Kepala Daerah sehari-hari,” pungkasnya.

Menutup pernyataan, Benni menegaskan belum dapat mengabari jadwal pelantikan karena perlu menunggu jadwal Presiden untuk membahasnya bersama-sama. 

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.

Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul.(agr/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral