News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satpol PP Garut Bersihkan Atribut Kampanye Peserta Pilkada 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama petugas dari instansi terkait lainnya melakukan pembersihan setiap atribut kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena sesuai aturan tidak boleh ada atribut saat masa tenang.
Senin, 25 November 2024 - 11:12 WIB
Petugas membongkar alat peraga kampanye peserta pemilihan kepala daerah di Kabupaten Garut, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Garut, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama petugas dari instansi terkait lainnya melakukan pembersihan setiap atribut kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena sesuai aturan tidak boleh ada atribut saat masa tenang.

"Semua personel sampai tingkat Unit Pol PP kecamatan bersama Bawaslu, Panwas, dan unsur forkopimcam, bergerak turunkan APK," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan tahapan kampanye untuk pilkada serentak sudah selesai, dan mulai 24 sampai nanti pelaksanaan pencoblosan 27 November 2024 merupakan masa tenang yang mengatur tidak boleh ada atribut kampanye terpasang di tempat umum.

Mulai Minggu pukul 00.00 WIB, kata dia, seluruh alat peraga kampanye (APK) dipastikan sudah harus dibersihkan di seluruh ruas jalan utama maupun di tiap kecamatan dan juga pedesaan di Garut.

"Tim gabungan Satpol PP bersama Bawaslu didukung unsur TNI, Polri, diikuti secara serempak oleh tim tingkat kecamatan gabungan melakukan pembersihan," katanya.

Ia menyampaikan, sebelumnya APK tersebut sesuai peraturan KPU diminta untuk dilakukan penertiban mandiri oleh partai politik maupun pendukung pasangan calon peserta pilkada paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Jika APK masih saja terpasang, kata dia, maka petugas gabungan yang turun ke lapangan akan menurunkannya langsung yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku, atau bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu menyatakan, tahapan kampanye pilkada sudah selesai sampai 23 November 2024, selanjutnya tiga hari sebelum pencoblosan merupakan masa tenang.

Selama masa tenang itu, kata dia, tidak boleh ada pasangan calon peserta pilkada maupun tim sukses dan sebagainya melakukan kegiatan kampanye seperti memasang APK maupun ajakan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agar setiap paslon tidak melalukan kampanye, tetap menjaga kondusivitas dan taat pada aturan," katanya.

(ant/ fis)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT