Garut, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama petugas dari instansi terkait lainnya melakukan pembersihan setiap atribut kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena sesuai aturan tidak boleh ada atribut saat masa tenang.
Ia menuturkan tahapan kampanye untuk pilkada serentak sudah selesai, dan mulai 24 sampai nanti pelaksanaan pencoblosan 27 November 2024 merupakan masa tenang yang mengatur tidak boleh ada atribut kampanye terpasang di tempat umum.
Mulai Minggu pukul 00.00 WIB, kata dia, seluruh alat peraga kampanye (APK) dipastikan sudah harus dibersihkan di seluruh ruas jalan utama maupun di tiap kecamatan dan juga pedesaan di Garut.
"Tim gabungan Satpol PP bersama Bawaslu didukung unsur TNI, Polri, diikuti secara serempak oleh tim tingkat kecamatan gabungan melakukan pembersihan," katanya.
Ia menyampaikan, sebelumnya APK tersebut sesuai peraturan KPU diminta untuk dilakukan penertiban mandiri oleh partai politik maupun pendukung pasangan calon peserta pilkada paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Jika APK masih saja terpasang, kata dia, maka petugas gabungan yang turun ke lapangan akan menurunkannya langsung yang selanjutnya akan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku, atau bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Load more