- ANTARA
Kalau di MA Ada Korupsi, Bagaimana di PN dan PT? Pakar Hukum: Saatnya Reformasi Peradilan
Banyumas, Jawa Tengah - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai kasus korupsi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menjadi tonggak untuk mereformasi peradilan di Indonesia.
"Namanya hakim agung itu kan suatu yang mulia. Itu yang sangat disayangkan terjadi suatu tindak pidana korupsi," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Yang kedua, kata dia, namanya hakim itu sebagai penjaga kewibawaan suatu lembaga peradilan.
Menurut dia, kasus yang menjerat SD rupanya akan mencoreng sekali suatu peradilan yang di Mahkamah Agung karena ada praktik tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, lanjut dia, apakah tidak dimungkinkan di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi juga ada praktik-praktik serupa.
"Nah, kita harus melihat seperti itu, sehingga ini sebagai cermin. Saya sepakat untuk mereformasi peradilan di Indonesia," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia menduga ada rekayasa terhadap putusan-putusan tindak pidana korupsi yang menjadi lebih ringan dibandingkan dengan putusan sebelumnya.