news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Istimewa

Singgung Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD: WTP Tak Jamin Tak Ada Korupsi

Menko Polhukam Mahfud MD  mengatakan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP tidak menjamin lembaga bebas korupsi, singgung sejumlah lembaga dan Lukas Enembe
Senin, 26 September 2022 - 00:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  mengatakan predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP tidak menjamin bebas korupsi.

Sebab, predikat WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi keuangan dan pencatatan di buku.

Pernyataan Mahfud MD itu dia tulis di akun Twitternya saat menjawab pertanyaan netizen terkait predikat WTP Provinsi Papua di era kepemimpinan Lukas Enembe, tersangka korupsi yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"WTP tak jamin tak ada korupsi. Sebab WTP hanya menilai kesesuaian antara transaksi dan buku LK," tulisnya di akun twitter dikutip Minggu (25/9/2022).

Mahfud lalu membeberkan bukti. Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) langganan mendapat WTP tetapi dua hakimnya divonis pada kasus korupsi.

Bahkan ada, bupati divonis bersalah memberi suap untuk mendapatkan predikat WTP.

"Buktinya MK 14X WTP ada 2 hakimnya yang divonis korupsi. Begitu juga MA, K/L, Pemda, DPR/D, semua WTP tapi pejabatnya dipenjara-korupsi. Kemarin ada OTT di MA dan Bupati divonis karena suap untuk dapat WTP," ujarnya.

Terkait dengan korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD mengungkapkan besarnya dana Otsus Papua. Tetapi, dana Otsus justru tak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Papua.

"Dana untuk Daerah Otonomi Khusus Papua berdasar data dari Menteri Keuangan bisa diringkaskan seperti penjelasan saya di Kompas TV: Sejak UU Otsus Papua sudah lebih dari 1000 T berbagai dana untuk Daerah Otonomi Khusus Papua dengan berbagai nama program. Tapi jika dihitung sejak 2014 lebih dari 500 T," ungkapnya.

KPK Tanggapi Permintaan Izin Berobat Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang izin berobat ke Singapura.

Persoalan izin berobat itu disampaikan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Padahal pihak KPK berharap Lukas Enembe dapat penuhi panggilan kedua pada Senin (26/9/2022) mendatang.  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan segala aspek, khususnya tentang kesehatan Gubernur Lukas Enembe. KPK menghormati hak tiap tersangka untuk mendapat pelayanan kesehatan jika benar-benar membutuhkan. 

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral