Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Istimewa

Singgung Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD: WTP Tak Jamin Tak Ada Korupsi

Senin, 26 September 2022 - 00:38 WIB

KPK Tanggapi Permintaan Izin Berobat Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe yang izin berobat ke Singapura.

Persoalan izin berobat itu disampaikan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Padahal pihak KPK berharap Lukas Enembe dapat penuhi panggilan kedua pada Senin (26/9/2022) mendatang.  

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan segala aspek, khususnya tentang kesehatan Gubernur Lukas Enembe. KPK menghormati hak tiap tersangka untuk mendapat pelayanan kesehatan jika benar-benar membutuhkan. 

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022). 

Ali Fikri menyebut pihaknya juga akan memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni untuk menunjang pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Lukas Enembe. KPK, kata Ali, juga memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka KPK. 

"Karena KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ucap Ali. 

Oleh sebab itu, Ali beserta pihaknya akan mempertimbangkan keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Namun, Lukas harus memenuhi panggilan KPK terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK. 

"Adapun keinginan tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” ujarnya. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral