news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J..
Sumber :
  • Tim tvOne

Gawat! IPW Peringatkan Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas, Ungkap Sejumlah Problem Jika Masa Penahanan 120 Hari Habis

Indonesia Police Watch, IPW Peringatkan Kemungkinan Ferdy Sambo Bebas, Ungkap Sejumlah Problem Jika Masa Penahanan 120 Hari Habis dan imbas pada kebebasan,24/9
Sabtu, 24 September 2022 - 11:27 WIB
Reporter:
Editor :

Ferdy Sambo dipecat

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Adapun dari petikan PTDH tersebut terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil sidang banding Ferdy Sambo. 

"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 September 2022. 

kata Dedi, untuk proses administrasi Ferdy Sambo juga telah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Untuk mekanismenya, surat tersebut terlebih dulu diterima oleh SDM, kemudian diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil). 

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah diserahkan ke SD. Artinya SDM juga on proses. Prosesnya temen - temen, apakah sampe ke presiden? Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil," kata Dedi.   Dedi mengatakan bahwa setelah surat pemecatan di tandatangani oleh Kapolri dan Sekmil, barulah surat tersebut akan diserahkan kembali ke SDM, kemudian diserahkan ke Ferdy Sambo.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi. 

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
  
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral