- Abdul Gani Siregar/tvOne
Catat! Mulai Hari Ini hingga Desember, Samsat Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait pengumuman pemutihan pajak bagi pengendara yang telat membayar pajak.
Riza mengatakan bahwa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur oleh Badan Pendapat Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Pemutihan PKB dan balik nama yang diadakan Pemprov mekanismenya gimana dan tujuannya itu nanti diatur oleh Bapenda," jelas Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Politikus Partai Gerindra menuturkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi Pemprov DKI Jakarta berasal dari kendaraan bermotor. Maka dari itu dia meminta seluruh masyarakat Jakarta untuk taat membayar pajak.
"Tapi yang paling penting sekali, salah satu PAD yang besar untuk Pemprov Jakarta itu dari kendaraan bermotor," katanya.
"Jadi kami minta semua warga agar bisa lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," pungkas Riza.
Diberitakan sebelumnya, Samsat Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Ada pun tujuan dari program ini agar pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Pada beberapa kesempatan pengendara juga bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarnya tergantung dari kebijakan masing-masing Kepala Daerah.
Sebagaimana diketahui, informasi ini disebarluaskan oleh laman resmi Instagram @samsatdigital, pada Rabu (14/9/2022).
Program pembebasan denda bagi pemilik kendaraan bermotor ini berlaku mulai Kamis (15/9/2022) hingga Sabtu Desember 2022 mendatang.
"Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. Jangan sampai terlewat, gunakan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraanmu! Download di Google Play Store dan App Store sekarang," tulisnya. (agr/mut)