news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Antara

Terungkap! Peran Brigadir FF, Anak Buah Ferdy Sambo yang Dihukum Demosi 2 Tahun

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo ungkap peran Brigadir FF (Frillyan Fitri Rosadi) terkait kasus Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice
Rabu, 14 September 2022 - 16:06 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut dia, AKP Dyah Candrawathi disidang dalam klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu ketidakprofesionalan dalam pengolaan senjata api dinas. 

Kombes Nurul menjelaskan AKP Dyah Candrawathi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional. 
"Hasil sidang AKP DC, KKEP menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya. 

Selanjutnya, hukuman AKP Dyah Candrawathi berupa membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP. 

Selain itu, Kombes Nurul mengatakan pelanggar mendapat sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi. 

"Itu selama satu tahun," imbuhnya. 

Adapun Dyah Candrawathi diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Perkara yang ada di Duren Tiga," tambahnya. 

Sebelumnya, Polri menjadwalkan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Terperiksa diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

Jenderal bintang dua ini juga belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik besok. "Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya

"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengatakan sidang kode etik terhadap tujuh tersangka penghalangan penanganan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan.

"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," tuturnya.

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," imbuhnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral