- Antara
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1
Pusat Perbelanjaan (Mal)
Kegiatan di pusat perbelanjaan (mal) diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan syarat sebagai berikut.
Anak usia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus untuk anak berusia mulai dari enam tahun hingga dua belas tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dengan minimal dosis pertama.
Tempat hiburan anak-anak di dalam pusat perbelanjaan (mal) dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi untuk anak berusia enam hingga dua belas tahun.
Untuk seluruh pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk kecuali untuk pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop
Tempat untuk menonton bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.