- Antara
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1
Bioskop
Tempat untuk menonton bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut, untuk anak berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.
Selain itu, restoran di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.
Tempat Beribadah
Tempat untuk beribadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100%.
Tempat Wisata atau Taman
Untuk area publik seperti tempat wisata atau taman wajib mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Khusus anak yang berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.
Tempat Olahraga (Gym)
Fasilitas kegiatan pusat kebugaran (gym) diperkenankan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.
Transportasi Umum
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan syarat menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Resepsi Pernikahan
Kegiatan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100% ruangan. (mg1/ree)