Pejalan kaki mengenakan masker di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Sumber :
  • Antara

PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 1

Selasa, 6 September 2022 - 18:51 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia dengan menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Peraturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 mendatang. 

Lantas, bagaimana aturan terbaru PPKM level 1? Simak peraturannya berikut ini.

Work From Office (WFO)

Dalam Inmendagri tertera pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diizinkan 100% untuk Work From Office (WFO) dengan syarat para pegawai sudah divaksinasi Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket atau Pasar Tradisional

Tempat untuk jual beli kebutuhan sehari-hari mulai dari supermarket hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100% dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Makan di Tempat Umum

Tertera dalam Inmendagri untuk kegiatan makan di tempat umum baik di warung makan (warteg), lapak jajanan, maupun restoran diizinkan hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. 

Khusus untuk restoran dalam gedung atau mal, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Lebih lanjut, untuk restoran atau tempat makan yang baru beroperasi mulai pukul 18.00, diizinkan hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh.

Pusat Perbelanjaan (Mal)

Kegiatan di pusat perbelanjaan (mal) diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan syarat sebagai berikut.

Anak usia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua dan khusus untuk anak berusia mulai dari enam tahun hingga dua belas tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dengan minimal dosis pertama. 

Tempat hiburan anak-anak di dalam pusat perbelanjaan (mal) dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi untuk anak berusia enam hingga dua belas tahun.

Untuk seluruh pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk kecuali untuk pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Bioskop

Tempat untuk menonton bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 100% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, untuk anak berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Selain itu, restoran di dalam area bioskop diperbolehkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

Tempat Beribadah

Tempat untuk beribadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100%. 

Tempat Wisata atau Taman

Untuk area publik seperti tempat wisata atau taman wajib mengikuti protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus anak yang berusia dibawah dua belas tahun wajib didampingi oleh orang tua.

Tempat Olahraga (Gym)

Fasilitas kegiatan pusat kebugaran (gym) diperkenankan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%.

Transportasi Umum 

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan syarat menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Resepsi Pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100% ruangan. (mg1/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral