Sumber :
- Kolase tvOnenews.com
Sanksi PTDH Menghantui Ferdy Sambo, Pengajuan Banding Belum Dilayangkan Ke Mabes Polri
Ferdy Sambo tetap melayangkan banding terkait putusan sidang tersebut. Meski demikian, Polri belum menerima pengajuan banding dari mantan Kadiv Propam tersebut
Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:55 WIB
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Selain itu, 3 orang tersangka pembunuhan Brigadir J juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, KM atau Kuat Ma’ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer yang dihadirkan melalui tayangan online. (lpk/mzn/kmr)