Sumber :
- ANTARA
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:55 WIB
Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.
"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " demikian Anindito Aditomo. (ant/ito)