Brigadir Yoshua Hutabarat dan Irjen Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terbongkar! Respon PPATK Soal Temuan Aliran Dana Keluar dari Rekening Brigadir J: Ada Uang Hasil Kejahatan

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:23 WIB

Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak mengemukakan ada aliran dana keluar dari rekening Brigadir J usai kematiannya pada tanggal 8 juli 2022 yang menjadi misteri. Adapun respon dari PPATK soal temuan aliran dana keluar dari rekening Brigadir J. 

Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak baru, usai penetapan lima tersangka semakin menguak beberapa fakta yang disembunyikan dari Skenario buatan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Terbongkar! Respon PPATK Soal Temuan Aliran Dana Keluar dari Rekening Brigadir J: Ada Uang Hasil Kejahatan.


Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik atas drama dan skenario. Hinga Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus diusut tuntas hingga ke akar, tanpa ada yang ditutup-tutupi agar Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.

Respon PPATK terkait soal temuan aliran dana keluar dari rekening mendiang Yoshua Hutabarat

Natsir Kongah selaku juru bicara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi yang menyatakan bahwa PPATK telah membekukan rekening terkait dengan korban dan beberapa rekening lainnya.

Natsir tak menyebutkan lebih detail soal ada berapa rekening, nama penerima dan jumlah isi rekening tersebut, yang telah dibekukan oleh PPATK karena pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik, timsus dan Bareksim Polri.

"Kalau secara umum tindak pidana ya, ada uang-uang dari hasil kejahatan itu dilarikan ke luar," papar Natsir.

Kamaruddin mendesak Natsir Kongah selaku juru bicara PPATK untuk mengungkapkan semuanya soal aliran dana dan penerima uang tersebut, Namun Natsir tak menceritakan lebih detail karena merasa bukan kapasitasnya.

Merasa bahwa temuan aliran dana, penerima dan pembekuan rekening masih dalam tahap proses penyidikan oleh Bareskrim Polri dan Timsus bentukan Kapolri.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sebut merasa heran dari mana sumber harta dari seorang Ferdy Sambo hingga memiliki aset rumah di jalan Saguling Tiga, rumah di Jalan Bangka dan memilik rumah yang bertempat di perumahan elit di Magelang.

Tak hanya itu, Kamaruddin menyinggung ada berapa jumlah mobil bermerek lexus dari Ferdy Sambo, "Hitung saja sendiri harganya" ucapnya. 

"Berapa gaji seorang jenderal bintang, bintang dua, ini sumbernya dari mana, kan harus jelas jadi kita ini jangan bermunafik ria," ungkapnya.
 
"Makanya saya katakan 'kita rebut Polri dari tangan mafia, kita kasih gaji yang cukup, supaya mereka tidak bekerja dengan mafia." ucapnya

Kamaruddin Simanjuntak secara tegas menyebutkan bahwa dana-dana dan harta pribadi Ferdy Sambo ada hubungannya dari mafia.

"Ya dari siapa lagi kalau bukan mafia, orang nyata kok diantar setiap hari ke kantor mereka, dibungkus dengan amplop coklat," ungkapnya.

Disinggung atas pernyataannya bisa menjadi tuduhan serius, Kamaruddin tidak gentar dan minta mengecek ke kantor Ferdy Sambo jika menginginkan bukti.

Ditanyakan lebih detail soal mafia terkait kejahatan apa dan dari mana yang berhubungan dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin menyebutkan,"misalnya dari dunia hiburan malam, dari dunia prostitusi, dari penjual minuman keras dan sebagainya.

"Makanya kalau ada kejahatan, mereka itu pura-pura ga tahu," paparnya.

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral