- Bayu Alfarizi
Waduh, Ada Bekas Lubang Peluru dengan Ukuran Berbeda di Tubuh Brigadir J, Dokter Forensik Akan Ungkap Hasil Autopsi Ulang Hari Senin: Kemungkinan dari Penembak selain Bharada E
Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sejauh ini sudah terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
- Bripka RR atau Ricky Rizal
- Ma’ruf Kuat
- Putri Candrawathi.
Penetapan istri mantan Kadiv Propam sebagai tersangka ini juga sesuai dengan prediksi pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
“Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini. Kepada keluarga Brigadir J, ibu PC sangat baik, apalagi kepada Yosua,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara bersama TvOne, beberapa saat sebelum pengumuman. (amr)