Jenazah Brigadir J dikelilingi keluarga di rumah duka Jambi..
Sumber :
  • Bayu Alfarizi

Waduh, Ada Bekas Lubang Peluru dengan Ukuran Berbeda di Tubuh Brigadir J, Dokter Forensik Akan Ungkap Hasil Autopsi Ulang Hari Senin: Kemungkinan dari Penembak selain Bharada E

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 20:06 WIB

Berdasarkan penyelidikannya, Komnas HAM mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo. Salah satunya ditemukannya bekas lubang peluru dengan ukuran berbeda di tubuh Brigadir J.

Hal tersebut menjadi petunjuk bahwa ada pistol lain selain milik Bharada E yang digunakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Kabar itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

"Kami menduga kuat ada eksekutor lain," ungkap Ahmad Taufan kepada awak media Jumat (19/8/2022).

Temuan itu didapatkan dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan beberapa waktu lalu. Adanya lubang peluru dengan ukuran berbeda ini juga bisa menjadi indikasi adanya penembak lain selain Bharada E.

"Tunggu saja hasil autopsi ulang dan uji balistik, kalau terbukti besaran lubang bekas peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda maka pasti eksekutornya bukan hanya E," lanjut Ahmad Taufan.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J akan Diumumkan Senin Depan

Sementara itu Ketua Tim Dokter Forensik Dr. Ade Firmansyah memastikan pihaknya akan umumkan hasil autopsi ulang pada Senin (22/8/2022). Hasil pemeriksaan tersebut akan diberikan ke Bareskrim Polri pekan depan.

"Senin atau Selasa pekan depan akan kami sampaikan," ujar Ade.

Hingga saat ini pihaknya masih menyusun laporan hasil autopsi ulang Brigadir J. Ade memastikan akan selalu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penyampaian hasil autopsi ulang tersebut.

"Tinggal dirapikan saja. Saya akan coba koordinasikan ke Bareskrim, mungkin ada konferensi pers," tutupnya.

Ayah Brigadir J Kaget setelah Tahu Putri Candrawathi Terlibat dalam Pembunuhan Anaknya: Saya Memang Belum Pernah Ketemu Langsung, tapi …

Di sisi lain, Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J mengaku kaget setelah tahu Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan anaknya. Kabar penetapan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Setelah mengetahui penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J menyampaikan apresiasinya kepada tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabawo.

Pertama kami mengapresiasi tim khusus yang telah dibentuk Pak Kapolri. Mereka telah bekerja siang dan malam untuk mengungkap kasus pembunuhan almarhum anak kami Yosua,” ungkap Samuel dalam program breaking news TvOne, Jumat (19/8/2022).

Pihaknya mengaku tidak menduga Putri Candrawathi bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Dari awal kami tidak menyangka kejadian ini terjadi di rumah Pak Ferdy Sambo dan kami tidak mengira terlibat di dalamnya Pak Ferdy Sambo, apalagi Ibu Putri ini,” kata Samuel.

“Jadi kami sangat heran, apa motif di balik ini itu yang perlu kami tahu,” imbuhnya.

Saat ditanya bagaimana keluarga mengenal Putri Candrawathi, Samuel menjelaskan bahwa selama ini anaknya selalu menceritakan hubungannya yang baik dengan keluarga Ferdy Sambo terlebih dengan Putri. “Jadi setelah kejadian ini kami bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujarnya.

Meski memiliki hubungan yang baik dengan keluarga Ferdy Sambo, Samuel menyebut dirinya belum pernah bertamu ke rumah jenderal bintang dua itu.

“Selama 2,5 tahun ini almarhum bekerja di rumah Pak Ferdy Sambo kami belum pernah ke sana langsung. Tapi melalui telepon hubungannya begitu baik,” bebernya.

Selama ini Samuel mengenal Putri Candrawathi hanya melalui panggilan video dan foto. “Kalau ketemu langsung belum pernah. Kalau dengan Yosua sangat dekat bahkan dianggap anak sendiri,” jelasnya.

Selain menganggapi penetapan Putri sebagai tersangka, ayah dari Brigadir J ini meminta agar barang-barang milik almarhum dikembalikan kepada ahli waris. “Ada jam tangan, laptop, ATM (Kartu debit), dan beberapa barang lainnya kami ada catatannya. Itu kalau tidak dibutuhkan dalam penyidikan kami minta dikembalikan,” pungkasnya.

Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini tertuang dalam dua alat bukti, yakni pengakuan saksi dan rekaman CCTV.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat (19/8/2022) siang.

Meski disebut sulit ditemui lantaran kondisi psikolgisnya yang terguncang, pihak penyidik memastikan telah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kemudian menambahkan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan kasus pembunuhan Brigadir J. “PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," ujarnya.

Lebih lanjut, Brigjen Andi menjelaskan bahwa untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dam memeriksa CCTV yang merekam peristiwa yang terjadi di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelasnya.

Putri Candrawathi Alasan Sakit, Minta Istirahat Seminggu

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum diamankan oleh pihak kepolisian. Komjen Agung menyebut ada alasan medis yang membuat istri Ferdy Sambo itu meminta izin istirahat selama sepekan ke depan.

"Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap," terang Komjen Agung. Putri disebutkan membutuhkan istirahat di rumah selama tujuh hari ke depan karena sakit yang ia alami.

Andi kembali menambahkan bahwa tim penyidik sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Bahkan seharusnya ia diperiksa kemarin Kamis (18/8/2022), namun gagal lantaran ada surat dari dokter yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu sakit.

"Kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," lanjutnya.

Pasal yang Disangkakan ke Putri Candrawathi

“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian.

Sebagaimana diketahui Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.

Dengan demikian Putri Candrawathi terancam maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sejauh ini sudah terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

  1. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
  2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu
  3. Bripka RR atau Ricky Rizal
  4. Ma’ruf Kuat
  5. Putri Candrawathi.

Penetapan istri mantan Kadiv Propam sebagai tersangka ini juga sesuai dengan prediksi pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

“Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini. Kepada keluarga Brigadir J, ibu PC sangat baik, apalagi kepada Yosua,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara bersama TvOne, beberapa saat sebelum pengumuman.  (amr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral