Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sumber :
  • dok tvOnenews

Ferdy Sambo Diduga Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Bripka RR, Timsus Belum Dapat Laporan PPATK Soal Transaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:23 WIB

Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara terkait adanya laporan mengenai rekening Brigadir J yang diperiksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurut Irjen Dedi, tim khusus (timsus) hingga kini belum menerima laporan tersebut dari PPATK. 

"(Timsus, red) belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," ungkap Irjen Dedi Prasetyo setelah dihubungi, Kamis (18/8/2022). 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan PPATK dilibatkan untuk menyelidiki transaksi janggal dari rekening anak kliennya tersebut.

Adapun transaksi rekening Brigadir J diduga telah dirampas oleh pihak Ferdy Sambo untuk membayar beberapa pihak untuk 'uang tutup mulut'. 

Hal itu dipertegas Kamaruddin Simanjuntak yang mendapati 4 rekening Brigadir J ada pemindahaan dana meski telah meninggal. 

Terkait hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya hanya bisa memeriksa jika terdapat laporan atau permintaan dari pihak berwajib. 

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (proaktif dan reaktif), termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apa pun yang selama ini ditangani PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme berdasarkan UU No. 8/2010," kata Ivan. 

Meski demikian, Ivan mengatakan belum ada perkembangan atau tindakan terkait pemeriksaan rekening Brigadir J itu. 

Dia menekankan, pihaknya akan bekerja setelah mendapat laporan tersebut. 

"Kalau ada fakta dan data, mungkin bisa diberikan agar kami segera lakukan tindakan," tegasnya. (lpk)

Sebelumnya, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Bripka RR terima transfer Irjen Ferdy Sambo Rp 200 Juta dari rekening Brigadir J.

“Ada HP, ATM-nya di empat bank, dan laptop merk ASUS," ungkap Kamaruddin, Selasa (16/8/2022).

Tak tanggung-tanggung, setelah nyawa Brigadir J melayang, Kamaruddin menyebut ada uang tabungan senilai Rp 200 juta yang ditransfer ke salah satu tersangka. 

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta, " kata Kamaruddin. 

Sementara dalam salah satu program dialog di tvOne, Catatan Demokrasi, Kamaruddin membeberkan tentang dugaan pengurasan uang tabungan Brigadir J.

“Jadi setelah almarhum meninggal tanggal 8 Juli 2022, pada tanggal 11 Juli 2022, almarhum masih bisa transaksi dari kuburannya, ada pergerakan uang dari rekening pribadinya ke tersangka RR (Ricky Rizal),” ungkap Kamaruddin.

Uang tabungan Brigadir J itu dikatakan Kamaruddin berpindah ke rekening Bripka RR, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening tersangka Bripka RR, diduga atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tambah Kamaruddin.

Dugaan Aliran Dana

Kamaruddin juga menyinggung keterlibatan PPATK yang seharusnya ikut membongkar dugaan aliran dana yang mengalir di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya.

"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” katanya.

Kamaruddin menyebut ada aliran dana sebesar Rp 600 miliar hingga 1 triliun di antara Ferdy Sambo dan para ajudannya. 

Maka dari itu ia mendorong agar PPATK ikut terlibat menyelidiki pusaran uang dalam kasus ini, ia juga mengkhawatirkan ada yang mengalir ke sejumlah lembaga.

Selain dugaan aliran dana yang mengalir ke para ajudan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Kamaruddin juga menduga ada aliran dana yang digunakan Ferdy Sambo untuk uang “tutup mulut” terkait penyidikan kasus tersebut. 

"Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan dan kemana aliran, dan dari mana itu mengalir, termasuk atas nama orang yang tidak bisa bicara," jelasnya. 

Meski demikian, Kamaruddin enggan membongkar sosok orang yang tidak bisa bicara tersebut. Namun, dia mengatakan sosok tersebut menerima aliran dana dari Ferdy Sambo agar tidak mengungkap kasus tersebut. 

"Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut.. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara? Sebab, ketika dimintai keterangannya, dia tidak bisa ungkapkan karena tidak bisa bicara," imbuhnya. 

Adapun polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo. 

Selain Bharada E, tiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 56 personel yang diduga melanggar kode etik. 

Dari penyidikan tersebut, terdapat 36 personel yang melanggar kode etik sehingga dilakukan penahanan serta pendalaman lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Desakan IPW

Tak hanya Kamaruddin, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendorong PPATK mengusut aliran dana dari Irjen Ferdy Sambo ke pihak tertentu yang diduga bertujuan untuk 'mengamankan' kasus pembunuhan Brigadir J.

"Didorong PPATK untuk menelusuri pemberian uang oleh Ferdy Sambo ke pihak-pihak lainnya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, Irjen Sambo memberikan dua amplop yang diduga berisi uang itu diduga untuk memuluskan skenario yang dibuatnya soal kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, fakta yang terjadi justru Brigadir J tewas akibat aksi pembunuhan berencana.

"Pemberian uang pada LPSK adalah bukti adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya. 

Kronologi Amplop Coklat Untuk LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima amplop dari pihak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. 

Itu terjadi setelah LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). 

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022). 

Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut. 

"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin. 

Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang berisi dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. Namun, petugas LPSK menolaknya. "Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin. 

Diduga pemberian amplop itu berkenaan dengan pengajuan istri Sambo, Putri Candrawathi yang meminta perlindungan ke LPSK pada Kamis (14/7/2022), atau enam hari setelah pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. (lpk/rka/ito/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral