- Instagram @tebetecopark
Pemprov DKI Larang Kendaraan Pribadi Melintas di Tebet Eco Park
Sebagai informasi, kendaraan bermotor pribadi milik warga sekitar telah dipasangi stiker khusus, hal ini dilakukan sebagai upaya pengecualian kendaraan warga dapat melintasi kawasan LEZ Tebet Eco Park.
"Kemarin RT/RW dan lurah setempat sudah mendata semua kendaraan milik warga di dua kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Tebet Barat dan Tebet Timur. Ada sekitar 900 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," bebernya.
Guna menerapkan kebijakan LEZ Tebet Eco Park secara maksimal, akan ada puluhan petugas Dinas Perhubungan yang berharga di 21 titik. Salah satu tugas utama mereka adalah menghadang kendaraan pribadi yang mencoba melintas.
Mengantisipasi hal itu, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lima kantong parkir di luar kawasan Tebet Eco Park, antaranya: SMPN 73 Jakarta, POM Bensin MT Haryono, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede, dan sisi samping Sarana Square.
Namun bagi pengunjung yang memutuskan untuk parkir di area Sarana Square, lantaran jarak yang cukup jauh menempuh Tebet Eco Park, Pemprov telah menyediakan shuttle bus berupa Mikrotrans. (agr/mii)