Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara/Benardy Ferdiansyah

KPK Bakal Lelang Tas dan Sepatu Mewah Milik Koruptor, Harga Limit Mulai Rp 12 Jutaan

Senin, 15 Agustus 2022 - 10:08 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III bakal melelang tas dan sepatu mewah milik koruptor, Senin (22/8/2022) mendatang.

Tas dan sepatu itu merupakan barang hasil rampasan dari mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Budi merupakan terpidana korupsi perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sedangkan, Ahmad merupakan terpidana korupsi perkara suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang.

“Jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Budi Budiman dan terpidana Ahmad Yani," kata Ali, Senin (15/8/2022), mengutip Antara.

Ali memaparkan barang yang akan dijual antara lain tas, sepatu dan logam mulia. Satu sling bag merek Louis Vuitton, satu pasang sepatu merek Nike jenis The 10: Nike Air Presto nomor 10 dan kotak sepatu warna cokelat bertuliskan Nike Swoosh ukuran 44 dijual satu paket dengan harga limit Rp12.980.000 dan uang jaminan Rp4.000.000.

Ada juga dua keping emas logam mulia produksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.

Ali menjelaskan lelang metode closed bidding bisa diakses melalui situs https://www.lelang.go.id.

Batas akhir penawaran pukul 09.15 WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral