- tvOne
Korban Penipuan Investasi Bodong Binomo Mengaku Ada Aksi Pencucian Otak oleh Indra Kenz
"Terdakwa kami di dakwa dengan pasal 45 tentang informasi dan teknologi elektronik, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jadi ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Kota Tangsel, Suwardi di ruang sidang utama PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengaku pihaknya akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.
Brian mengatakan eksepsi yang dilakukan berupa pembelaan kliennya yang dinilai pihaknya tidak menjadi terdakwa terkait kasus tersebut.
Sebab, kata Brian, terlapor utama dapat menjadi terdakwa dikarenakan para korban melakukan transfer ke pihak Binomo bukan Indra Kenz.
"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," ungkapnya.
Pihak JPU pun mengaku akan menjawab eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz pada Selasa (16/8/2022). (raa/ree)