Sidang Perdana Dakwaan Kasus Binomo, Indra Kenz yang diikuti secara virtual oleh tersang di PN Tangerang.
Sumber :
  • Rizki Amana

Sidang Perdana Dakwaan Kasus Binomo Indra Kenz Didakwa 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum  Ajukan Eksepsi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 17:05 WIB

"Jelas ada hubungan hukum dengan Binomo dengan para korban. Seharusnya Binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini tersangka lalu sebagai terdakwa. Itu tidak ada dan tidak terjadi di sini," ungkapnya.

Pihak JPU pun mengaku akan menjawab eksepsi yang diajukan pihak Indra Kenz pada Selasa (16/8/2022).

Diketahui, sidang kasus investasi bodong Binomo berlangsung di PN Tangerang secara virtual dengan terdakwa Indra Kenz yang mengikuti jalannya sidang melalui Rumah Tahanan Salemba. 

Adapun penipuan investasi pada aplikasi Binomo tersebut merugikan 108 orang dengan total kerugian sebesar Rp 73,1 miliar. 

Sementara, pihak penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, mobil mewah, tiga unit rumah, 12 jam tangan mewah , dan uang tunai senilai Rp1,64 miliar. (raa/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral