- Istimewa
Dua Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Lakukan Pledoi Sebut Pernah Serahkan 4 M ke Oknum Pengacara dan Penyidik KPK
Palembang, Sumsel - Dua terdakwa anggota DPRD Muara Enim, Mardalena dan Verra Erika, dalam isi pembelaan (Pledoi) menyebut dua oknum pengacara yang meminta sejumlah uang sebesar Rp 4 Milyar untuk membayar penyidik KPK agar kasus yang menjeratnya tidak naik ketahap penyidikan.
Dikonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan SH MH, mengatakan, informasi itu baru dirinya tahu di persidangan tentang adanya pledoi
dua terdakwa Mardalena dan Verra Erika.
"Keterangan itu tetap kita pelajari, sejauh mana dan kita akan diskusikan bersama dan kita akan laporkan ke pimpinan, apalagi ada hal yang menyangkut dengan disebut - sebutnya penyidik KPK mengatasnamakan penyidik KPK," kata Asri, Kamis (4/8/2022)
Ia juga menegaskan, dirinya pastikan tapi untuk lebih lengkapnya sebenarnya sama jubir KPK, tapi begitu dengar dirinya pastikan dengan temen - temen tidak ada seperti itu.
"Apa keterlaluan misalnya penyidik sampai meminta, orang - orang mengumpulkan uang supaya dibebaskan dan tidak dijadikan tersangka, faktanya mereka jadi tersangka," tegasnya
Ia juga mengatakan, pihaknya kan kordinasi sama penyidik jalan terus sampai hari ini, kordinasi itu untuk pihaknya di tim penyelidik dan JPU bisa memastikan tidak ada yang menerima uang berkaitan dengan hal itu apalagi kemudian menjanjikan tidak menjadi tersangka.
"Karena faktanya 10 orang DPRD dan 15 orang berikutnya kita bawa ke pengadilan dan kita tetapkan tersangka kita bawah ke pengadilan, kepada oknum - oknum mengatasnamakan Jaksa KPK, di persidangan ini ataupun penyidik itu tidak benar karena tidak ada yang kami terima begitu pun penyidik," ungkapnya
Dirinya pastikan dari tim JPU sudah bisa memastikan dari tim penyidik tidak ada hal - hal seperti itu.
"Keterlaluan juga orang itu," tuturnya
Diberitakan sebelumnya, Lima belas terdakwa eks anggota DPRD Muara Enim yang terjerat perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019, membacakan nota pembelaan (Pledoi) pribadinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pledoi pribadi itu disampaikan para terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, secara bergantian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.