Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • Antara

KPK: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Atur Pemenang Proyek

Kamis, 4 Agustus 2022 - 11:05 WIB

Jakarta - KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), mengondisikan para pemenang proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek dikondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara usai diperiksa, Kalenak enggan menjelaskan soal pemeriksaannya itu.

Selain Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk Ricky Ham Pagawak, yakni PNS Mamberamo Tengah bernama Slamet. Namun, Slamet tidak menghadiri panggilan. 

"Tidak hadir namun konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Fikri.

Saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya tangkap paksa maupun penahanan.

KPK telah memasukkan dia ke dalam daftar pencarian orang sejak 15 Juli 2022, yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa tim penyidik KPK.

KPK juga mengirimkan surat kepada National Central Bureau Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan daftar merah untuk memburu Pagawak. KPK memastikan akan terus mencari keberadaan dia dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik dia saat menggeledah di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/7/2022). (ant/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral