news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Warga Sedang Memindai Kode QR Melalui Aplikasi PeduliLindungi (dok.).
Sumber :
  • Antara

STRP Hari Ini Resmi Diganti Dengan Aplikasi PeduliLindungi

STRP syarat perjalanan darat selama masa PPKM mulai hari ini (7/9) resmi dihapus dan diganti dengan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Selasa, 7 September 2021 - 17:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta – STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang menjadi syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini (7/9) resmi dihapus dan diganti dengan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Keputusan pencabutan syarat STRP untuk perjalanan darat tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil tes RT PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi," kutip tvonenews.com (7/9).

Dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.(put)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral