Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan massa sosialisasi terkait kewajiban STRP tersebut dilakukan selama tanggal 12 - 13 Juli 2021.
Senin pagi hingga siang, mayoritas penumpang commuter line di Stasiun Manggarai membawa surat izin dari perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Mulai Senin (12/7) KAI Commuterline akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan penumpang KRL memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja.