Mau Keluar-Masuk DKI Jakarta? STRP Dulu
Senin, 12 Juli 2021 - 20:41 WIB
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan mulai Senin (12/7), calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.