Mau Keluar-Masuk DKI Jakarta? STRP Dulu
Senin, 12 Juli 2021 - 20:41 WIB
VP Corporate Secretary Kai
Commuter Anne Purba mengatakan mulai Senin (12/7), calon pengguna Krl wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja ( Strp) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.