news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • Tim tvOne/Langgeng Puji

Divpropam Bantah Soal Karopaminal Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum: Ada Bukti yang Tak Terbantahkan 

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi bantahan Divpropam Polri soal Karopaminal yang tak melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J
Rabu, 20 Juli 2022 - 18:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Kuasa hukum Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi bantahan Divpropam Polri soal Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, yang tak melarang membuka peti jenazah

Menurut dia, pihaknya mmiliki bukti jika Brigjen Hendra, melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. 

"Soal bantahan itu tidak bisa dibuktikan, sementara kami ada bukti elektronik rekaman video," ujar Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). 

Kamaruddin menjelaskan pihaknya memiliki rekaman video yang memperlihatkan tangisan keluarga yang dilarang membuka jenazah Brigadir J. Rencananya, bukti tersebut akan diserahkan pada penyidik untuk memperjelas keadaan yang terjadi pada proses pemakaman. 

"Kami jelas melihat di dalam video itu mereka (keluarga Brigadir J,red) histeris teriak 'buka, buka, buka' sambil ada tangisan. Namun, tidak segera dibuka. Jadi, itu bukti yang tak terbantahkan," tegasnya. 

Sebelumnya, Divpropam Polri, Kombes Leonardo Simatupang mengatakan, jika Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, tidak ada di lokasi ketika peti jenazah diantarkan ke rumah Brigadir J, karena ia sendiri yang mengantarkan jenazah Brigadir J, sementara Karopaminal datang setelah pemakaman selesai. 

"Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video. Kok, banyak beredar seperti itu? Yang mengantar itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan," kata Kombes Leonardo seusai dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022). (lpk/mii)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral