- Istimewa
Pencabutan Ijin Operasional ACT oleh Kemensos, Komisi VIII MF Nurhuda Yusro Minta Diproses Tegas Bukan Cuma Dicabut
Sudah saatnya masyarakat kritis dan selektif dalam menyalurkan dana untuk berderma. Selain ACT, masih banyak lembaga yang berkedok agama dan kemanusiaan, baik yang berbentuk yayasan yatim piatu, atau lembaga sosial lainnya.
“Teliti sebelum berderma itu penting. Bagi masyarakat muslim yang ingin berderma, saya menyarankan untuk menyalurkan ke lembaga amil zakat dan terpercaya dan jelas track record-nya seperti LazizNU sesuai saran Gus Muhaimin Iskandar,” pungkasnya
ACT adalah sebuah lembaga kemanusiaan yang melakukan kerja-kerja filantropis, yang ijin usahanya di bawah Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat. Karena ACT telah melakukan pelanggaran, maka Kementerian Sosial bisa melakukan audit dengan melibatkan akuntan publik dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (ppk)