- ANTARA
Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan, Mahfud MD: ACT Bukan Hanya Harus Dikutuk, Tapi Diproses Hukum Pidana!
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut berikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mahfud meminta agar ada sanksi hukum pidana jika terbukti adanya penyelewengan dana umat.
Pada akun pribadinya di laman Twitter, Mahfud menceritakan soal dirinya yang pernah diminta tim ACT untuk melakukan endorsement dengan alasan demi kepentingan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.
Namun Mahfud juga menunjukan kekecewaannya akibat kasus tersebut. Dirinya juga menegaskan jika benar adanya maka pelaku harus diproses secara hukum pidana.
“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk, tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud dalam cuitan Twitternya yang dikutip pada (5/7/2022).
Mahfud bercerita saat pihak ACT meminta dirinya untuk melakukan endorsement. ACT datang secara tiba-tiba ke kantornya seakan-akan ‘menodong’ sesaat setelah memberikan khutbah jumat di sebuah masjid raya di Sumatera.
“Pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan,” terangnya.