- Instagram/@holywingssurabaya_
Tak Hanya Ditutup Sementara, Holywings Surabaya juga Terancam Dicabut Izinnya jika Ternyata Tak Punya Hal Ini
Surabaya, Jawa Timur - Selain melakukan penutupan sementara, Satpol PP Surabaya juga tengah menelusuri izin operasional Holywings Surabaya.
"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," tegas Edy dalam keterangan pers yang diterima tvonenews.com, Selasa (28/6).
Kata Eddy, Holywings setidaknya memiliki dua izin untuk beroperasi. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Kedua merupakan izin bar dan diskotik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Makanya kita cek. Apakah mereka memiliki atau tidak," tegasnya.
Pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke tiga gerai Holywings yang ada di Kota Pahlawan.
“Ada di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," harapnya.
Saat ditanya soal nasib pekerja Holywings Surabaya, Eddy berharap agar pihak manajemen dapat memfasilitasi mereka. Pasalnya, penyegelan dan penutupan yang dilakukan Satpol PP Surabaya ini didasari karena adanya pelanggaran Perda.
"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kami berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi para pekerja tersebut," bebernya.
Pihaknya juga menegaskan agar pihak manajemen Holywings tidak main-main dengan sangsi yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. "Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin," tutupnya. (amr)