Sumber :
- ANTARA/Putu Indah Savitri
Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Garuda Indonesia Mencapai Rp8,8 Triliun
Senin, 27 Juni 2022 - 16:20 WIB
"Ini pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja selama ES menjabat sebagai direktur. Yang di KPK adalah sebatas mengenai suap. Yang ini mulai dari pengadaan-nya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Yang pasti bukan ne bis in idem," ucapnya.
Ne bis in idem adalah asas yang mengatur tentang seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim.
Kemudian, selain melakukan tindakan represif, Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda bersama-sama dengan Kementerian BUMN. ant/prs