Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Sumber :
  • ANTARA

Kuasa Hukum Mardani Maming Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK

Jumat, 24 Juni 2022 - 20:27 WIB

Jakarta - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dikabarkan telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani Maming.

"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad, Jumat (24/6/2022).

Ahmad mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan diambil yakni mempelajari dulu surat penetapan tersangka itu, lalu berkemungkinan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, insyaallah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," terang Ahmad.

Sebelumnya, Mardani merasa bahwa ia dikriminalisasi pasca-dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah ke luar negeri.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban tetapi semua media bungkam," kata Mardani melalui keterangannya pada Senin (20/6/2022).

KPK juga sempat meminta keterangan Mardani dalam tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Usai dimintai keterangan, Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022)

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group. Terima kasih," kata Mardani saat itu.

Mengenai Mardani yang merasa dikriminalisasi, KPK telah mempersilahkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan, jika merasa tidak terlibat dengan kasus.

"Nanti kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain silakan. Jadi, kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal yang seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto

KPK menegaskan tak ambil pusing soal pernyataan Mardani, yang menuding ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lembar, ini, ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh kan gitu," tegas Karyoto. (mg3/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral