Satgas BLBI Sita Aset Milik PT Bank Asia Pasific di Kabupaten Bogor.
Sumber :
  • Tim tvOne

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Berupa Lahan Seluas 89 Hektare Milik Obligor PT Bank Asia Pasific di Kabupaten Bogor

Kamis, 23 Juni 2022 - 03:09 WIB

Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI Rionald Silaban kembali melakukan penyitaan atas harta kekayaan berupa lahan 89 hektare yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md mengatakan total lahan yang disita oleh Satgas BLBI atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

"Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estate Indo seluas total keseluruhan 89,01 hektare," ungkap Mahfud, Rabu (22/6/2022).

"Berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," sambungnya.

Adapun total aset kekayaan yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp2 triliun.

"Perkiraan awal pada saat ini, nanti kita hitung lagi, nilai aset yang di sita sebesar lebih kurang Rp2 triliun," ujarnya.

Mahfud meminta PT Bogor Raya Development segera menyiapkan diri dengan seluruh data tersedia karena Satgas BLBI akan segera melakukan ekspansi. Hal itu karena di tempat penyitaan ini banyak kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi.

"Karena di tempat penyitaan ini atau di objek penyitaan ini banyak kegiatan kegiatan ekonomi dan sosial ekonomi kerakyatan, fasilitas umum, hotel, golf dan sebagainya itu terus silakan beroperasi," tuturnya.

"Tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development. Perdebatan silakan dilanjutkan, kita akan berjalan terus," imbuhnya.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. (ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral