Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Skandal Asmara Kolonel Priyanto Sebelum Pembunuhan Sejoli Nagreg

Rabu, 8 Juni 2022 - 10:53 WIB

Jakarta - Buntut kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila, adalah terungkapnya skandal asmara yang dilakukan Kolonel Priyanto. Ternyata, perwira menengah TNI AD itu baru saja menemui wanita yang bukan istrinya.

Sebelum menabrak sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto sebenarnya datang ke Pulau Jawa dalam rangka dinas. Dia berangkat dari Gorontalo pada Sabtu, 4 Desember 2021, untuk mengikuti rapat evaluasi bidang intelijen yang dijadwalkan tanggal 6-7 Desember di Hotel Aston, Jakarta. Namun, sebelum ke Jakarta, Priyanto menyempatkan diri menemui wanita yang bernama Nurmalasari atau Lala.

"Bahwa benar pada hari Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa saksi 2 dan saksi 3 berangkat dari rumah terdakwa bermaksud pergi ke Jakarta akan tetapi di perjalanan mampir dulu ke rumah saudari Nurmalasari, kawan dekat terdakwa, di Cimahi, Jawa Barat," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Di rumah itu, Kolonel Priyanto beristirahat di kamar Nurmalasari. Sedangkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh menunggu di ruang tamu.

"Saat di rumah saudari Nurmalasari, saksi 2 Kopda Andreas dan saksi 3 Koptu Ahmad Sholeh, istirahat di ruang tamu. Sedangkan terdakwa istirahat di dalam kamar saudari Nurmalasari," kata Faridah.

Terdakwa bersama Nurmalasari, serta Andreas dan Ahmad Sholeh berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Isuzu Panther warna hitam doff bernomor polisi B 300 Q.

"Sekitar pukul 15.00 tiba di hotel Holiday Inn Matraman Jakarta. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3 sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," ungkap Hakim Ketua.

Tak hanya di Cimahi dan Holiday Inn, Priyanto dan Nurmalasari tinggal sekamar. Mereka kembali di ruangan yang sama ketika Kolonel Priyanto mengikuti rapat intelijen.

Hotel yang jadi lokasi menginap Nurmalasari berada dekat dengan tempat penyelenggaraan rapat, yakni Hotel 88 di Grogol, Jakbar.

"Terdakwa yang baru selesai rapat pada pukul 04.00 sore WIB. Bahwa benar kemudian terdakwa saksi 2 dan saksi 3 kembali ke Hotel 88 Grogol Jakarta Barat melanjutkan untuk istirahat. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3, sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," kata Faridah lagi.

Usai kegiatan di Jakarta, mereka lalu berangkat menuju Bandung pada Selasa (7/12/2021) dan kembali menginap di sebuah hotel.

"Pukul 12.30 terdakwa saksi 2 saksi 3 dan saudari Nurmalasari berangkat menuju Bandung Jawa Barat dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di Hotel Ibis Bandung Jawa Barat yang akan menginap," kata Faridah.

Rabu (8/12/2021) Priyanto, Lala, Andreas, dan Sholeh check out dari Hotel Ibis. Priyanto lalu mengantar kekasihnya itu ke Cimahi dan langsung menuju Yogyakarta tempat istri terdakwa berada di Desa Jelaten, Kabupaten Sleman, DIY.

Di perjalanan itulah, terjadi kecelakaan antara mobil terdakwa dengan motor yang dikendarai Handi dan Salsabila, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Nagreg Limbangan tepatnya di depan SPBU Ciaro Kabupaten Tegalan, Desa Ciaru, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila terpental dengan posisi sepeda motor berada di tengah jalan, di belakang mobil Isuzu Panther. Saudara Handi Saputra berada di dekat ban depan kendaraan Isuzu Panther sebelah kanan dan saudari Salsabila berada di kolong depan mobil Isuzu Panther posisi menyilang, kepala di kolong mesin dan kaki keluar dekat pijakan kaki sebelah kanan kendaraan Isuzu Panther," tutur Hakim Ketua.

Peristiwa tabrakan ini membuat Kolonel Priyanto gelap mata, sehingga membawa jenazah dua sejoli Nagreg itu ke dalam mobil lalu membuang mereka ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Akibat perbuatannya, Kolonel Priyanto mendapat vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. (mg/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral