news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polda Metro Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Dua Kasus Baru, Apa Saja?.
Sumber :
  • istimewa

Jaksa Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri Sejak 2025 ke Polisi, Pengacara Desak SP3

Kejati Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya, yang berdampak pada terhentinya proses awal perkara.
Jumat, 24 April 2026 - 13:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya, yang berdampak pada terhentinya proses awal perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menegaskan, pengembalian SPDP tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2025.

"Kita kembalikan SPDP bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik belum juga memenuhi petunjuk jaksa yang tertuang dalam P19 hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P20. P20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP, maka proses penanganan perkara pada tahap awal praktis berhenti. 

Penyidik pun harus memulai kembali dengan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut.

“Iya betul (Kalau sudah SPDP, kirim lagi SPDP baru),” ujar dia.

Di sisi lain, langkah Kejati ini langsung direspons kubu Firli. Tim kuasa hukum menilai pengembalian SPDP menjadi sinyal kuat bahwa perkara tersebut tidak memenuhi syarat hukum.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut SPDP bahkan telah dua kali dikembalikan oleh jaksa.

“Yang jelas itu SPDP-nya sudah 2 kali dikembalikan ke PMJ. Artinya secara hukum syarat formil dan materil sudah tidak terpenuhi,” tutur Ian.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 UU No.20 tahun 2025 KUHAP yaitu SP3. SP3, tidak cukup bukti,” kata Ian.

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. 

Selain itu, ia juga terseret perkara lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK atas pertemuannya dengan SYL, yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

Meski status tersangka telah disandang sejak lama, hingga kini Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral