news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Sumber :
  • Hafidz Mubarak A.-Antara

KPK Bongkar Dugaan “Pemodal Politik” di Kasus Bupati Ponorogo, Picu Rantai Korupsi Proyek Daerah

KPK ungkap dugaan pemodal politik di kasus Bupati Ponorogo yang picu korupsi proyek, suap miliaran rupiah terkuak.
Kamis, 23 April 2026 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya praktik pemodal politik di balik kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo. Dugaan ini menjadi sorotan karena dinilai memicu rangkaian korupsi proyek di daerah setelah kepala daerah terpilih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya pihak yang membiayai proses politik saat Pilkada 2024.

“Kami mendapati dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi pemodal politik kepada Bupati Ponorogo,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Skema Pemodal Politik dan Dugaan Balas Jasa Proyek

KPK menduga praktik pemodal politik ini menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Pihak yang memberikan dukungan dana saat pencalonan diduga memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih.

Menurut KPK, skema yang terjadi melibatkan aliran dana dari pihak swasta kepada pemodal politik, yang sebelumnya membantu proses pencalonan kepala daerah.

Setelah terpilih, kepala daerah kemudian diduga melakukan pengondisian proyek sebagai bentuk balas jasa.

“Ketika terpilih, diduga ada pengondisian proyek yang menguntungkan pihak tertentu,” jelas Budi.

Entry Cost Politik Jadi Pemicu Korupsi

KPK menyoroti mahalnya biaya politik (entry cost) dalam kontestasi Pilkada sebagai akar persoalan.

Biaya politik yang tinggi dinilai mendorong praktik korupsi setelah kandidat menjabat, karena adanya tekanan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Fenomena ini menciptakan efek domino:

  • Biaya politik tinggi saat Pilkada

  • Munculnya pemodal politik

  • Pengondisian proyek pemerintah

  • Terjadinya suap dan gratifikasi

“Entry cost yang mahal menciptakan efek lanjutan berupa tindak pidana korupsi,” tegas KPK.

Daftar Tersangka Kasus Ponorogo

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Sugiri Sancoko (mantan Bupati Ponorogo)

  • Agus Pramono (mantan Sekda Ponorogo)

  • Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono)

  • Sucipto (pihak swasta rekanan proyek)

Kasus ini mencakup dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pemerintah daerah, termasuk sektor kesehatan.

Rincian Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK mengungkap sejumlah aliran dana yang diduga diterima oleh Sugiri Sancoko, antara lain:

  • Rp1,25 miliar terkait mutasi jabatan (tiga tahap pemberian)

  • Rp1,4 miliar terkait proyek di RSUD dr. Harjono

  • Rp225 juta dari Direktur RSUD

  • Rp75 juta dari pihak swasta

Total nilai dugaan penerimaan mencapai miliaran rupiah dan diduga berkaitan erat dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

KPK Dalami Peran Pemodal Politik

KPK kini terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal politik dalam kasus ini. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap aliran dana serta keterlibatan aktor lain di balik skema tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena membuka pola korupsi yang lebih sistemik, tidak hanya melibatkan pejabat publik tetapi juga jaringan pendukung politik.

Sorotan terhadap Sistem Politik Daerah

Temuan KPK ini kembali memunculkan perdebatan mengenai transparansi pembiayaan politik di tingkat daerah.

Praktik pemodal politik dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan karena menciptakan konflik kepentingan sejak awal masa jabatan.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sekaligus mendorong perbaikan sistem agar praktik serupa tidak terus berulang. (aha/nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral