- Istimewa
Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Skema PPPK Jadi Sorotan: Ini Rincian Lengkapnya
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026. Kebijakan ini tak hanya menyasar PNS, tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mendapat perhatian khusus dalam skema pembayaran tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13, termasuk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni menjadi salah satu upaya menopang pertumbuhan ekonomi,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Gaji ke-13 Dorong Ekonomi, PPPK Ikut Jadi Fokus
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi domestik.
Selain itu, berbagai stimulus seperti bantuan sosial dan belanja negara juga terus dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan global.
Airlangga menyebut, target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 dipatok minimal 5,4 persen, dengan dukungan investasi yang ditargetkan mencapai Rp2.041,3 triliun.
Aturan Resmi Gaji ke-13 PPPK dan ASN
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku Juni 2026. Aturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme dan besaran gaji ke-13, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13 setara satu kali penghasilan penuh.
Komponen yang diterima meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau umum
-
Tunjangan kinerja
Namun, skema untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak sepenuhnya sama dengan PNS.
Skema Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pemerintah menetapkan aturan berbeda untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terkait masa kerja.
Berikut ketentuannya:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: menerima gaji ke-13 secara proporsional
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026: tidak berhak menerima gaji ke-13
Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut keadilan distribusi tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang jumlahnya terus meningkat dalam struktur ASN.