news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Wali Kota Madiun, Ada Sekda.
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Wali Kota Madiun, Ada Sekda

KPK memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Enam saksi
Selasa, 14 April 2026 - 00:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Enam saksi yang diperiksan yakni Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun, Edwin Susanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto.

Agus Panuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun, Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman selaku pihak swasta, dan Nabil Abu Bakar Sungkar selaku Pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Dalam kasus ini, Maidi diduga melakukan pemerasan bermodus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain berupa gratifikasi.

Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan ini tunjukkan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.

Uang itu terkait dengan izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Madiun.

Kini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi dalam kasus ini bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.

"Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep mengungkapkan KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:30
01:12
00:54
04:58
01:08
03:22

Viral