- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
KDM Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB Tanpa KTP di Samsat Soekarno-Hatta: Ada Sentuhan
Terkait fenomena dialami Si Biru, mantan Bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa, pihak Pemprov Jabar segera menuntaskan permasalahan tersebut.
"Sehingga kita akan melayani dan kita jemput Akang hari ini, tapi mohon WA, DM-nya dibuka," tegasnya.
Respons sang Konten Kreator
Sementara, Si Biru akhirnya merespons desakan dari KDM. Ia mengaku dirinya sedang sibuk bekerja sehingga tidak dapat menjawab pesan dari staf Gubernur Jabar tersebut.
"Kang Dedi Mulyadi, permisi, saya lagi kerja, kalau staf dari Samsat, Alhamdulillah tadi ada yang datang ke tempat kerja saya dan sudah diskusi," tulisnya.
Ia mengaku hingga kini belum menerima pesan WA maupun DM Instagram dari staf KDM. Ia tentu akan langsung menjawab apabila ada pesan yang masuk.
Sebelumnya, Si Biru mengunggah sebuah video yang berhasil viral di media sosial. Ia menampilkan kegiatan ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/4/2026).
Ia ingin memastikan kebijakan diberlakukan KDM mulai per 6 April 2026 berjalan dengan baik, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta.
"Lagi di Samsat dan info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya buat pembayaran pajak tahunan udah nggak perlu lagi KTP pemilik pertama," ujarnya.
Dalam video lainnya, ia menampilkan momen saat bertemu petugas melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Ia pun langsung diminta KTP pemilik pertama.
Ia kemudian diarahin ke loket dua. Di momen itu, ia dipersulit karena harus tetap membawa KTP pemilik pertama.
Jika ingin membayar pajak, setidaknya harus wajib balik nama atau BPKB dan STNK kendaraan atas nama dirinya.
"Ternyata nggak bisa guys, walaupun bisa cuma satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama motornya," tuturnya.
Sontak, video tersebut tanpa lama menuai respons. KDM berterima kasih atas konten itu. Ia dan tim langsung melakukan investigasi memastikan efektivitas surat edaran Gubernur Jabar.
KDM terkejut melihat konten tersebut. Ia baru mengeluarkan kebijakan baru ini tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 pada 6 April 2026.