Sumber :
- tvOnenews - Rika Pangesti
BNN Soroti Aturan Penyadapan di KUHAP Baru: Harus Bisa Sejak Penyelidikan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, mengkritisi pengaturan kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru yang dinilai terlalu sempit.
Selasa, 7 April 2026 - 19:12 WIB
“Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan,” katanya.
BNN menilai, karakter kejahatan narkotika yang bergerak senyap membuat teknik ini menjadi sangat krusial sejak tahap awal.
“Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan,” ujarnya.
Karena itu, BNN mendorong DPR membuka ruang pengaturan khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika agar kewenangan penyadapan tidak terhambat aturan umum KUHAP. (rpi/aag)